Waspada Online - Peluang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terbuka untuk daerah yang memiliki anggaran belanja pegawai di bawah 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip, mengatakan pengangkatan PNS masih diperbolehkan untuk daerah yang belanja pegawai dari APBD tahun 2011 di bawah 50 persen.
Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan No. 2 tahun 2011 tertanggal 24 Agustus 2011 yang baru diterima Pemprov Sumut.
“Boleh membuka seleksi CPNS dengan beberapa persyaratan tadi,” kata Kaiman, tadi siang. Namun, penerimaan seleksi CPNS hanya terbuka untuk formasi tertentu di antaranya tenaga pendidikan seperti guru, tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat, serta posisi pada bidang khusus yang dibutuhkan dan dianggap mendesak.
Sementara untuk formasi umum lainnya tetap diberlakukan moratorium (penundaan sementara). “Semua usulan formasi tersebut tetap harus melalui persetujuan pemerintah pusat,bukan berarti otomatis dapat diakomodasi. Harus ada penelitian lanjutan untuk melihat kebenaran mengenai kebutuhan formasi yang dimaksud di daerah,” paparnya.
Kaiman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 02/SP.B/M-PAN-RB/8/ 2011 dan Nomor 800-032/2011 serta Nomor 141/PMK.01/2011 tersebut, syarat pengajuan dilakukan masing-masing kabupaten dan kota yang ditembuskan ke pemerintah provinsi.
Paket LKIT 2011 Referensi Lulus CPNS 2011